Proses pra-kualifikasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dasar mengenai kontraktor, seperti :
- Komitmen dan kepemimpinan kontraktor mengenai Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan;
- Kebijakan dan tujuan strategis;
- Komunikasi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan, pelatihan, manajemen sub- kontraktor, standar pelaksanaan;
- Manajemen Bahaya dan Dampak;
- Perencanaan dan prosedur;
- Implementasi dan pengawasan pelaksanaan;
- Prosedur audit dan peninjauan;
- Ciri-ciri tambahan lainnya
Tidak diwajibkan semua pekerjaan membutuhkan prakualifikasi. Ada beberapa kondisi dimana kontraktor tidak perlu melalui tahap pra-kualfi kasi, antara lain:
- Pekerjaan yang digolongkan dalam Risiko Rendah.
- Pekerjaan yang digolongkan dalam Risiko Sedang.
- Kontraktor yang sudah lulus pra-kualifi kasi sebelumnya dan masih berlaku sesuai yang telah ditetapkan oleh main Kontraktor KKS/JOB.
sumber: PTK - BPMIGAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar