- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman danefisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar