Minggu, 24 April 2016

Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Dokumen CSMS

Selat Panjang Propinsi Riau, 26-28 Februari 2013, kegiatan sosialisasi dan workshop penyusunan dokumen CSMS untuk PraKualifikasi tender yang diikuti puluhan kontraktor lokal diadakan oleh sebuah perusahaan produksi Minyak dan Gas Bumi di Provinsi Riau..
Dalam kegiatan tersebut, terlebih dahulu disosialisasikan prosedur menjadi rekanan oleh bagian SCM (Supply Chain Management) yang selanjutnya disampaikan pentingnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lindungan Lingkungan dalam kegiatan operasi industri Minyak dan Gas oleh departemen Safety Health and Environment (SHE). 
Workhop CSMS kali ini juga memfokuskan bagaimana kontraktor menjawab Questionnaire CSMS untuk Prakualifikasi Tender dan  penyusunan dokumen yang akan disubmit untuk evaluasi pra-kualifikasi CSMS.


Peserta serius memperhatikan uraian yang disampaikan..
.

Peserta mempelajari Questionnaire CSMS



Peserta secara berkelompok menyusun contoh dokumen CSMS sesuai Questionnaire


Saya sebagai pemateri berfoto bersama dengan peserta workshop di akhir kegiatan

Pra-Kualifikasi PK3LL (Pre-Qualification CSMS)

Pra-kualifi kasi adalah langkah pertama dalam Pengelolaan K3 dan perLindungan Lingkungan Kontraktor (CSMS)untuk menjaring kontraktor yang mampu dalam mengelola Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berisiko.

Proses pra-kualifikasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dasar mengenai kontraktor, seperti :

  1. Komitmen dan kepemimpinan kontraktor mengenai Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan;
  2. Kebijakan dan tujuan strategis;
  3. Komunikasi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan, pelatihan, manajemen sub- kontraktor, standar pelaksanaan;
  4. Manajemen Bahaya dan Dampak;
  5. Perencanaan dan prosedur;
  6. Implementasi dan pengawasan pelaksanaan;
  7. Prosedur audit dan peninjauan;
  8. Ciri-ciri tambahan lainnya

Tidak diwajibkan semua pekerjaan membutuhkan prakualifikasi. Ada beberapa kondisi dimana kontraktor tidak perlu melalui tahap pra-kualfi kasi, antara lain:

  • Pekerjaan yang digolongkan dalam Risiko Rendah.
  • Pekerjaan yang digolongkan dalam Risiko Sedang.
  • Kontraktor yang sudah lulus pra-kualifi kasi sebelumnya dan masih berlaku sesuai yang telah ditetapkan oleh main Kontraktor KKS/JOB.
Untuk pekerjaan berisiko tinggi, pra-kualifi kasi PK3LL Kontraktor / CSMS harus dilakukan sebelum tender. Hanya kontraktor yang memenuhi syarat dalam pra-kualifi kasi PK3LL Kontraktor yang boleh mengikuti tender.Oleh karena itu, tidak peduli seberapapun harga bersaing yang ditawarkan kontraktor, atau seberapa bagus pun jasa yang ditawarkan oleh kontraktor, jika tidak lulus Pra Kualifikasi CSMS tidak dapat ikut proses tender pekerjaan beresiko tersebut.

sumber: PTK - BPMIGAS

Tahapan CSMS (Contractor Safety Management System)

kali ini kami akan coba sampaikan bagaimana sebenarnya tahapan dalam penerapan CSMS terutama di industri Minyak dan Gas Bumi yang kita ketahui memang memiliki resiko tinggi. 
Oleh karena itu penerapan CSMS atau apapun istilah nya pada masing-masing perusahaan (CHESMS, CSHEMS, CSMS) diterapkan benar-benar konsisten pada setiap pekerjaan yang akan dikontrakkan kepada kontraktor.
Tahapan CSMS adalah sebagai berikut:

1) Penilaian Risiko
Tahapan Penilaian Risiko adalah tahap awal untuk mengkaji sejauh mana risiko pekerjaan yang akan
dikontrakkan.Pada tahapan ini, main kontraktor  (user) akan melakukan risk assessment untuk menentukan apakah pekerjaan yang akan dikontrakkan merupakan pekerjaan beresiko tinggi, sedang atau rendah. Dari assessment tersebut pula akan ditetapkan kriteria kontraktor untuk sebuah pekerjaan atau perlu atau tidaknya tahapan Pra Kualifikasi K3LL dilakukan untuk pengadaan kontrak tersebut.
2) Pra-Kualifikasi
Tahapan Pra-Kualifikasi adalah tahap penyaringan kontraktor yang potensial. Pada tahapan ini, penyaringan kontraktor dilakukan sesuai dengan hasil penilaian resiko pekerjaan yang dikontrakkan. Untuk pekerjaan yang beresiko tinggi, tentunya ditetapkan standar penilaian kontraktor yang tinggi pula. Seperti pada beberapa perusahaan menetapkan nilai skor tertentu yang harus dicapai saat pra kualifikasi oleh kontraktor yang ingin mengikuti tender.
3) Seleksi
Tahapan Seleksi adalah tahap proses pemilihan kontraktor pelaksana, melalui proses tender dengan
mempertimbangkan semua aspek, termasuk Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan. Namun biasanya pada tahapan ini yang terbesar perhatiannya adalah aspek teknis dan komersial. Karena aspek K3LL telah lebih teliti di nilai pada Pra Kualifikasi.
4) Kegiatan Pra-Pekerjaan
Tahapan Kegiatan Pra-Pekerjaan adalah tahap untuk memastikan bahwa aspek-aspek yang relevan dengan perencanaan pekerjaan, termasuk kajian risiko telah dikomunikasikan dan dipahami oleh semua pihak terkait, sebelum pelaksanaan kontrak setelah ditentukannya kontraktor pemenang tender.
5) Pekerjaan Sedang Berjalan
Tahap Pekerjaan Sedang Berjalan adalah tahap untuk menjamin agar pekerjaan dilakukan sesuai dengan rencana. Pada tahapan ini dilakukan inspeksi K3LL oleh perusahaan kepada kontraktor dilapangan/

6) Evaluasi Akhir
Tahap Evaluasi akhir, adalah tahap untuk mengevaluasi kinerja kontraktor dan sebagai umpan balik kepada Tim Management terkait. Bagi kontraktor penilaian ini dapat menjadi bahan untuk improvement penerapan sistem K3LL nya, dan bagi perusahaan pemberi kerja penilaian ini akan masuk data bank. Jika kontraktor memiliki evaluasi akhir yang baik, maka perusahaan akan segera mengundangnya untuk tender pekerjaan sejenis selanjutnya..

(sumber PTK BPMigas)....

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

a)      Pengertian K3
Keselamatan kerja dideskripsikan sebagai keadaan saat seseorang merasa aman dan sehat dalam melaksanakan tugasnya. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin , pesawat , alat kerja , bahan  dan proses pengolahannya , landasan tempat kerja dan lingkungannya , serta cara-cara melakukannya .
Menurut Mondy dan Noe dalam Asep Deni (1995) , keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dan kecelakaan ditempat kerja , sedangkan kesehatan kerja merujuk pada terbebasnya karyawan dari penyakit secara fisik dan mental . Tempat kerja adalah suatu ruangan /lapangan yang tertutup/terbuka , bergerak/tetap , tempat tenaga kerja bekerja/sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha .
Kesehatan kerja merpakan suatu kondisi fisik , mental , sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit/gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaan-pekerjaan .
Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta praktiknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik , mental , maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit /gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan hidup  .
Menurut Flippo (1984;537) program kesehatan kerja dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Physical Health
                                i.            Preplacement physical examinations ( pemeriksaan jasmani prapenempatan )
                              ii.            Periodic physical examinations for all key personnel ( pemeriksaan jasmani secara berkala untuk personalia )
                            iii.            Voluntary periodic physical examinations for all key personnel ( pemeriksaan jasmani berkala secara sukarela untuk semua personalia )
                            iv.            A well-equipped and staffed medical dispensary ( klinik medis yang mempunyai staf dan perlengakapan yang baik )
                              v.            Avaibility of trained industrial hygienist and medical personnel ( tersedianya personalia medis dan ahli higenis industry yang terlatih )
                            vi.            Systematic and preventive attention devoyed to industrial streses and strains ( perhatianyang sistematis dan prefentif yang dicurahkan pada tekanan dan ketegangan industrial )
                          vii.            Periodic and systematic inspection of previsions for propersaninations ( pemeriksaan-pemeriksaan berkala dan sistematis atas ketentuan untuk sanitasi/kebersihan yang tepat )
   2. Mental Health
                                i.            Avaibility of phyciatric and specialist instructions ( tersedianya penyuluhan kejiwaan dan psikiater )
                              ii.            Coorperations with outside phyciatric specialist and instructions ( kerjasanma dengan spesialis dan lembaga-lembaga psikiater dan luar organisasi )
                            iii.            Educations of company personnel concerning the nature and importance of the mental health problem ( pendidikan personalian pekerjaan sehubungan dengan hakikat dan pentingnya kesehatan mental )
                            iv.            Development and maintenance of aproper human relations program ( pengembangan dan pemeliharaan program hubungn kemanusiaan yang tepat )
B. Hal-hal yang mempengaruhi K3 :
   1. Kapasitas kerja
Gambaran status kesehatan masyarakat Indonesia :
             a. 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein
             b. 30% masyarakat anemia gizi
             c. 35% masyarakat kekurangan zat besi tanpa anemia
   2. Beban Kerja
Beban kerja meliputi beban kerja fisik dan mental . faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain : tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relative rendah .
   3. Lingkungan Kerja
Apabila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja sehingga dapat menimbulkan kecelakaan kerja ( ooccupational accident ) , penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja (occupational disease and work releated disease ) . penyakit akibat kerja :
Penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik/asosiasi kuat dengan pekerjaan , umumnya terdiri atas 1 agen penyebab yang sudah diakui . penyebabnya antara lain :
Ø  Golongan fisik ( bising , radiasi , suhu ekstrem , tekanan udara , vibrasi , dan penerangan )
Ø  Golongan kimiawi ( semua bahan kimia dalam bentuk debu , uap , gas , larutan , kabut , dsb )
Ø  Golongan biologis ( bakteri , virus , jamur )
Ø  Golongan fisiologis/ergonomis ( desain tempat kerja dan beban kerja )
Ø  Golongan psikososial ( stress psikis , kerja yang monoton dan tuntutan kerja )
Kriteria umum penyakit akibat kerja :
Ø  Adanya hubungan antara tempat kerja terbuka yang spesifik dan penyakit
Ø  Adanya fakta bahwa frekuensi kejadian penyakit pada populasi pekerja lebih tinggi daripada masyarakat umum
Ø  Penyakit dapat dicegah dengan melakukan tindakan preventif ditempat kerja
Tujuan K3
   Tujuan k3 adalah untuk tercapainya keselamatan karyawan saat bekerja dan setelah bekerja .
1.      Tujuan K3 ditinjau dari perusahaan dan karyawan
a.       Tujuan K3 untuk perusahaan
v  Meningkatkan kinerja dan omzet
v  Mencegah kerugian (total loss control minimal)
v  Memelihara sarana dan prasarana
                                        b. Tujuan K3 untuk karyawan
v  Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawana
v  Meningkatkan penghasilan
v  Untuk kinerja yang berkesinambungan
                    2. Tujuan K3 ditinjau dari lingkungan
                                        a. Manfaat lingkungan yang aman dan sehat
                                        peningkatan-peningkatan terhadap K3 akan menghasilkan :
v  Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang
v  Meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja yang lebih berkomitmen
v  Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi
v  Tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim
v  Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari meningkatnya partisipasi dan rasa kepemilikan
v  Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatnya citra perusahaan
                                        b. Kerugian lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak sehat
jumlah biaya yang besar sering muncul karena ada kerugian akibat kematian dan kecelakaan ditempat kerja serta kerugian menderita penyakit yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan .
                    3. K3 ditinjau dari bidang pekerjaan
                    Bagi aspek fisik maupun sosio-psikologis lingkungan pekerjaan membawa dampak kepada keselamatan dan kesehatan kerja , antara lain :
                                        a. Kecelakaan kerja
                    karakteristik yang dapat menjelaskan perbedaan tingginya tingkat kecelakaan antar organisasi
v  Organisasi tingat kecelakaan berbeda menurut jenis industry
v  Pekerja yang mudah celaka
                                        b. Penyakit yang diakibbatkan pekearjaan
sumber potensial penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sama beragamnya seperti gejala-gejala penyakit tersebut
v  Kategori penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
v  Kelompok-kelompok pekerja yang beresiko
                                        c. Kehidupan kerja berkualitas rendah
                                        d. Stress pekerjaan
                                        contoh penyebab stress kerja :
v  Perubahan organisasi
v  Tingkat kecepatan kerja
v  Lingkungan fisik
v  Pekerja yang rentan stress
                                        e. Kelelahan kerja
                                    sejenis stress yang banyak dialami oleh orang-orang yang bekerja dalam pekerjaan pelayanan

Rabu, 20 April 2016

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta menurut standarOHSAS 18001:2007.

Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Filosofi (Mangkunegara) :
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan :
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,penyakit akibat kerja (PAK)kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
OHSAS 18001:2007 :
Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO ataupun OSHA namun tidak kami bahas dalam artikel ini sehingga bisa didapatkan melalui penelusuran di mesin pencarian internet.

5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
  1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
  2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
  3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
  5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentangKeselamatan Kerja. Di dalamnya terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman danefisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja di atas terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara. Sehingga di masa yang akan datang, baik dalam waktu dekat ataupun nanti, penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia dapat dilaksanakan secara nasional menyeluruh dari Sabang sampai Meraoke. Seluruh masyarakat Indonesia sadar dan paham betul mengenai pentingnya K3 sehingga dapat melaksanakannya dalam kegiatan sehari-hari baik di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggal. Aamiin :-)

Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keselamatan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bentuk kebutuhan.
Selain itu setiap upaya yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan hendaknya:
  • Mematuhi peraturan K3 yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
  • Membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
  • Memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
  • Menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
  • Bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan.Strategi pokok yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
  • Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang K3 dan tanggung jawab perusahaan serta karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
  • Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang K3 bersifat formalataukah informal. Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secarainformal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).